3 Kewajiban Baru yang Menyasar Langsung Seller

Permendag 19/2026 memperluas tanggung jawab platform, tapi dampaknya juga langsung terasa di sisi seller. Pertama, setiap komponen biaya yang dikenakan ke penjual, biaya layanan, biaya promosi, biaya pengiriman, kini wajib dijelaskan secara terbuka dan dituangkan dalam kontrak elektronik yang bisa diunduh kedua pihak, bukan lagi sekadar syarat dan ketentuan yang berubah sepihak tanpa pemberitahuan jelas.

Kedua, pelaku usaha yang berjualan lewat platform digital wajib memiliki perizinan berusaha, minimal Nomor Induk Berusaha (NIB), plus dokumen standar produk sesuai ketentuan yang berlaku untuk kategori produknya. Ketiga, jika ada kebijakan sepihak dari platform yang dianggap merugikan, misalnya perubahan skema biaya mendadak, seller berhak mengajukan keberatan, dan platform wajib meresponsnya paling lambat 14 hari kerja.

Apa yang Perlu Disiapkan Seller Sekarang

  • Urus atau perbarui NIB. Toko yang masih berjualan tanpa NIB berisiko kena penalti platform atau kehilangan status verifikasi begitu aturan ini ditegakkan penuh oleh marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada.
  • Baca ulang kontrak elektronik biaya layanan. Dengan rincian biaya kini wajib terbuka, seller punya kesempatan membandingkan skema biaya antar-platform secara lebih adil, manfaatkan untuk mengevaluasi platform mana yang paling efisien untuk margin bisnis.
  • Dokumentasikan setiap perubahan kebijakan sepihak. Simpan bukti tangkapan layar dan riwayat komunikasi setiap kali platform mengubah biaya atau kebijakan tanpa penjelasan jelas, agar siap dipakai jika perlu mengajukan keberatan resmi dalam jendela 14 hari kerja.
Insight Cepat

Permendag 19/2026 hadir bersamaan dengan kewajiban prioritas tampil untuk produk UMKM dan produk dalam negeri di hasil pencarian marketplace, artinya seller yang legalitasnya rapi dan katalognya sesuai standar berpeluang mendapat visibilitas lebih besar, bukan cuma terhindar dari sanksi.

Kesimpulan

Aturan ini bukan sekadar tambahan beban administrasi. Transparansi biaya dan kejelasan mekanisme keberatan justru memberi seller posisi tawar yang lebih kuat terhadap platform, asal legalitas dan dokumentasi tokonya sudah rapi lebih dulu. UMKM yang bergerak cepat menyiapkan NIB dan meninjau ulang kontrak biayanya akan lebih siap menghadapi penegakan aturan yang semakin ketat ke depan.