Yang Terjadi
Menjelang 18 Oktober 2026, topik wajib sertifikasi halal ramai dibahas pelaku usaha. Kewajiban ini berlaku bagi pelaku UMKM maupun industri besar. Kadin Indonesia menanggapinya sebagai peluang: Titi Khoiriah, Ketua Pengembangan Ekonomi Syariah Kadin, mengajak pelaku usaha melihat wajib halal sebagai kekuatan ekosistem.
Konteksnya besar. Penduduk muslim Indonesia sekitar 240 juta jiwa atau 87% populasi, Indonesia berada di peringkat 4 ekosistem ekonomi halal global, dan nilai ekonomi halal dunia disebut mencapai USD 2,5 triliun dan terus tumbuh.
Tiga Pelajaran untuk UMKM
- Urus sertifikasi sebelum tenggat. Kewajiban ini berlaku untuk UMKM, jadi mulai dari sekarang agar produk Anda tidak tertahan saat aturan berlaku.
- Jadikan label halal bahan promosi. Sertifikat yang sudah Anda miliki adalah bukti kepercayaan. Tampilkan di foto produk, bio, dan halaman toko online.
- Bangun identitas usaha yang konsisten. Nama usaha, kontak, dan info sertifikasi yang sama di semua profil membuat pembeli lebih yakin.
Regulasi sering dipandang sebagai biaya. Kadin justru melihatnya sebagai jalan memperkuat rantai pasok dan membuka akses pasar internasional. UMKM yang bergerak lebih awal bisa mengubah kewajiban menjadi alasan orang memercayai produknya.
Yang Bisa Anda Lakukan Minggu Ini
Cek status sertifikasi produk Anda dan catat apa yang masih kurang. Setelah itu, siapkan satu konten singkat yang menjelaskan proses dan bahan produk Anda, lalu pastikan profil bisnis dan website menampilkan informasi yang sama.

