Apa yang Terjadi
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 di ICE BSD, Tangerang, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa Kemendag tak lagi mewajibkan ritel modern menyediakan 30% ruang untuk produk UMKM, menurut pemberitaan detikFinance. Pemerintah kini mengandalkan pola kemitraan dan daya saing produk.
Budi mengutip data APRINDO bahwa sekitar 80% produk UMKM sudah dijual di ritel modern, sebagai tanda produk UMKM mampu bersaing. Dalam pola kemitraan, UMKM perlu meningkatkan kualitas produk agar bisa masuk ritel. Catatan: pemberitaan merujuk pada Permendag No. 23/2021 Pasal 7 ayat 7, tetapi tidak menyatakan rinci apakah ketentuan itu dicabut atau diubah, jadi status hukumnya sebaiknya dicek langsung di sumber resmi.
Tiga Langkah untuk Pelaku UMKM
- Rapikan kualitas dan konsistensi produk. Karena jalur kemitraan menekankan kualitas, pastikan kemasan, label, dan standar produk Anda konsisten dari batch ke batch.
- Siapkan profil usaha dan katalog online. Website dengan produk, spesifikasi, harga, dan kontak yang jelas memudahkan calon mitra menilai usaha Anda. Ini analisis kami, bukan syarat resmi.
- Jangan bergantung pada satu rak. Tanpa jaminan kuota, bangun juga kanal sendiri: website, marketplace, dan WhatsApp, agar penjualan tidak bertumpu pada satu peritel. Ini juga analisis kami.
Tanpa kewajiban kuota, pintu ritel modern ditentukan oleh kualitas produk dan kesiapan usaha. UMKM yang tampil rapi dan terpercaya secara online punya titik awal yang lebih kuat.
Langkah Minggu Ini
Tulis satu halaman ringkasan produk unggulan Anda: nama, keunggulan, harga, kapasitas produksi, dan kontak. Itu bahan awal untuk katalog dan percakapan dengan calon mitra.

