Apa yang Sebenarnya Berubah
Sebelumnya, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli dijadwalkan wajib memungut PPh Pasal 22 langsung dari transaksi seller domestik mulai 1 Agustus 2026. Pemerintah kemudian menariknya mundur ke 1 November 2026, dengan pertimbangan utama menjaga ruang belanja masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih jadi perhatian. Bagian pentingnya: PPh 22 yang sempat dipungut platform dari seller berdasarkan penunjukan sebelumnya wajib dikembalikan ke seller yang bersangkutan, bukan cuma dihentikan ke depan.
Yang membuat update ini penting untuk diikuti adalah sifatnya yang belum final. Purbaya secara terbuka menyebut penundaan bisa terjadi lagi setelah kuartal berikutnya kalau daya beli masyarakat dinilai belum cukup kuat. Artinya seller tidak bisa menganggap potongan pajak ini hilang sepenuhnya, hanya mendapat tambahan waktu yang jelas ada batasnya.
3 Hal yang Perlu Dilakukan Seller Sekarang
- Cek mutasi dan ajukan pengembalian kalau sempat terpotong. Kalau toko Anda sempat kena potongan PPh 22 sebelum penundaan ini resmi, cek laporan transaksi di dashboard seller dan pastikan proses pengembalian dari platform berjalan, jangan dibiarkan menggantung di pembukuan.
- Manfaatkan waktu tambahan untuk rapikan pembukuan, bukan untuk santai. Anggap penundaan ke November ini sebagai masa persiapan, bukan pembatalan. Gunakan waktu ini untuk memisahkan omzet kena pajak, menghitung simulasi potongan 0,5% dari PPh 22, dan menyiapkan arus kas agar tidak kaget kalau aturan benar-benar berjalan.
- Pantau pengumuman resmi, jangan andalkan asumsi dari toko sebelah. Karena tanggal berlaku sudah dua kali berubah, pastikan Anda memantau pengumuman resmi dari DJP dan platform marketplace tempat Anda berjualan, bukan sekadar ikut-ikutan info yang beredar di grup seller.
Penundaan berulang seperti ini biasanya menandakan pemerintah masih meraba dampaknya ke daya beli riil, bukan berarti rencananya dibatalkan. Seller yang paling siap saat aturan ini akhirnya benar-benar berjalan adalah yang sudah membenahi pembukuan dari sekarang, bukan yang menunggu sampai detik terakhir.
Kesimpulan
PPh 22 marketplace kini dijadwalkan mulai 1 November 2026, tapi dengan rekam jejak dua kali penundaan dan sinyal terbuka dari Menkeu bahwa jadwal ini masih bisa bergeser lagi, seller UMKM sebaiknya tetap bersiap sambil terus memantau perkembangan resmi. Manfaatkan masa tenang ini untuk merapikan pembukuan dan strategi harga, supaya kapan pun aturan ini berlaku, bisnis Anda tidak kelabakan.

