Yang Viral di Media Sosial
Belakangan ini, sejumlah konten kreator dan media alternatif menyebarkan narasi bahwa tarif pajak UMKM naik drastis dari 0,5% menjadi 22% akibat PP 20/2026, peraturan yang mengubah ketentuan dalam PP 55/2022 tentang PPh Final UMKM. Narasi ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha kecil yang selama ini terbiasa dengan tarif final 0,5% dari omzet.
Masalahnya, narasi itu menyesatkan. Angka 22% memang benar ada dalam sistem perpajakan Indonesia, tapi itu adalah tarif PPh Badan standar yang dihitung dari laba, bukan omzet, dan berlaku untuk wajib pajak dengan omzet di atas Rp50 miliar per tahun, jauh di atas skala UMKM pada umumnya.
Faktanya: Tarif Final 0,5% Tidak Dihapus
- 22% bukan untuk UMKM. Tarif itu hanya berlaku untuk badan usaha beromzet di atas Rp50 miliar per tahun, bukan tarif baru yang menggantikan 0,5% untuk pelaku usaha kecil.
- Yang dikecualikan adalah badan usaha tertentu, bukan usaha perorangan. PP 20/2026 mengeluarkan CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes dari fasilitas 0,5%, sementara wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi yang memenuhi syarat tetap bisa memakainya.
- Ada perubahan yang justru menguntungkan. Batas waktu 7 tahun pemakaian tarif final 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi dihapus, sehingga kini berlaku tanpa batas waktu selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Tujuan PP 20/2026 adalah menutup celah penyalahgunaan fasilitas pajak, termasuk pola "pecah usaha" di mana satu pemilik membuat banyak badan usaha kecil untuk terus menikmati tarif 0,5%, bukan menaikkan beban pajak UMKM yang memang berhak menerima fasilitas tersebut.
Kenapa Aturan Ini Dibuat
Pemerintah menilai fasilitas PPh Final 0,5% selama ini kerap disalahgunakan oleh pengusaha besar yang memecah usahanya menjadi beberapa badan usaha kecil agar tetap terhitung sebagai UMKM. PP 20/2026 mempersempit siapa yang berhak menerima fasilitas ini agar lebih tepat sasaran, sekaligus memperpanjang manfaatnya untuk pelaku usaha perorangan yang memang sasaran utama kebijakan ini.
Yang Perlu Dilakukan UMKM Sekarang
Jangan langsung percaya judul yang bikin panik sebelum mengecek bentuk badan usaha Anda sendiri. Kalau Anda berjualan sebagai pribadi atau lewat PT Perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, tarif final 0,5% masih berlaku seperti biasa, bahkan tanpa batas waktu 7 tahun yang dulu ada. Yang lebih penting justru memastikan pembukuan dan pencatatan transaksi bisnis Anda rapi dan terpisah dari keuangan pribadi, karena itulah yang menentukan status usaha Anda di mata aturan pajak, bukan sekadar judul yang viral di linimasa.

