Aturan Baru: Transaksi Digital Bakal Dipertukarkan Lintas Negara

Mulai 2027, Indonesia akan menerapkan versi baru Common Reporting Standard (CRS) dengan cakupan yang diperluas. Bukan cuma rekening bank konvensional, transaksi kripto, data mata uang digital yang tercatat di Bank Indonesia, pembayaran QRIS, serta dompet digital seperti OVO kini juga masuk dalam skema pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) antarnegara. Skema ini rencananya mulai berjalan pada 2027 untuk data transaksi sepanjang 2026, menurut Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama.

Tujuan dari perluasan cakupan ini adalah mempersempit celah penghindaran pajak dan aliran dana ilegal yang selama ini memanfaatkan celah transaksi digital lintas negara, mengingat semakin banyak transaksi harian masyarakat, termasuk pelaku usaha, yang berpindah dari tunai ke QRIS dan dompet digital.

Bukan Pajak Baru, Tapi Soal Transparansi

  • Cakupannya diperluas, bukan cuma bank. Kripto, data mata uang digital di Bank Indonesia, QRIS, dan dompet digital seperti OVO kini ikut masuk dalam skema pertukaran data.
  • Sifatnya pertukaran data, bukan pungutan otomatis. Kebijakan ini tidak serta-merta berarti setiap transaksi QRIS akan langsung dikenakan pajak tambahan; fokusnya adalah transparansi pelaporan.
  • Masih ada waktu untuk berbenah. Skema ini baru berjalan pada 2027 untuk data transaksi 2026, jadi pelaku usaha punya waktu untuk merapikan pencatatan keuangannya lebih dulu.
Insight Cepat

Yang berubah bukan besaran pajak, tapi seberapa terlihat transaksi digital Anda di mata otoritas pajak, di dalam maupun luar negeri. Untuk UMKM yang pencatatannya masih manual atau bercampur antara rekening pribadi dan usaha, ini alasan kuat untuk mulai merapikannya sekarang.

Artinya Buat UMKM dan Pelaku Usaha Digital

Bagi UMKM dan pelaku usaha yang transaksinya sudah dominan lewat QRIS atau dompet digital, ini momen yang tepat untuk mulai merapikan pencatatan keuangan sejak sekarang, alih-alih menunggu sampai skema pelaporan resmi berjalan pada 2027. Memisahkan rekening usaha dari rekening pribadi, mencatat setiap transaksi secara konsisten, dan menggunakan sistem yang otomatis merapikan data akan jauh lebih ringan dijalani sekarang dibanding dikebut mendadak nanti.

Pertanyaannya bukan lagi apakah pencatatan transaksi digital Anda akan diperiksa, tapi apakah pencatatan itu sudah cukup rapi untuk menghadapinya tanpa panik.