Apa yang Perlu Diketahui

Menurut laporan Liputan4 pada 4 November 2026, pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui marketplace mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menegaskan ini bukan pajak baru. Perbedaannya, marketplace kini ikut memungut, bukan penjual yang menghitung dan melapor sendiri.

Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan, dengan syarat memenuhi ketentuan dan menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace. Omzet dihitung untuk seluruh usaha, bukan per toko atau per akun. Contoh formatnya tersedia di FAQ DJP. Pemerintah juga mengimbau penjual memastikan data dan dokumen pajak di akun marketplace sudah sesuai.

Tiga Hal yang Bisa Anda Lakukan

  • Hitung omzet gabungan. Jumlahkan penjualan dari semua toko dan akun marketplace Anda, karena batas Rp500 juta berlaku untuk seluruh usaha. Ini saran kami.
  • Siapkan surat pernyataan. Ambil contoh dari FAQ DJP dan serahkan ke marketplace jika Anda memenuhi syarat. Cek ketentuan terbaru langsung di DJP atau marketplace Anda.
  • Rapikan data penjualan. Catatan penjualan yang terpusat memudahkan Anda menghitung omzet dan membuktikannya jika diminta. Ini pandangan kami.
Intinya

Seller yang tahu omzetnya dan punya catatan rapi lebih tenang menghadapi aturan pungutan marketplace.

Langkah Minggu Ini

Rekap omzet 12 bulan terakhir dari semua marketplace dalam satu lembar. Angka ini jadi dasar untuk memutuskan apakah Anda perlu surat pernyataan.