Apa yang Terjadi
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal. Batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa diundur dua tahun, dari 17 Oktober 2026 menjadi paling lambat 17 Oktober 2028, dengan kewajiban berlaku mulai 18 Oktober 2028. Aturan verifikasi status halal produk impor luar negeri juga dicabut.
Apindo menyambut baik penundaan ini dan meminta kajian bersama asosiasi usaha agar biaya tidak membebani konsumen. Kadin Indonesia menyebut pemahaman UMKM beragam dan meminta subsidi sertifikasi, karena sebagian kategori produk memerlukan uji laboratorium yang relatif mahal. LPPOM MUI mengingatkan agar pelaku usaha tidak menunggu hingga mendekati tenggat.
Tiga Persiapan yang Bisa Dimulai Sekarang
- Cek apakah produk Anda termasuk kategori yang wajib. LPPOM MUI menekankan pentingnya informasi akurat soal kategori produk, persyaratan, dan prosedur. Catat produk mana yang perlu disertifikasi lebih dulu.
- Rapikan dokumentasi bahan dan rantai pasok. Kadin menyebut pemisahan fasilitas produksi, dokumentasi rantai pasok, dan penelusuran bahan baku sebagai hal teknis yang perlu dipahami UMKM.
- Siapkan anggaran dan profil usaha. Uji laboratorium bisa memakan biaya, dan subsidi baru sebatas diminta. Sisihkan dana bertahap dan siapkan profil usaha yang jelas.
Penundaan memberi waktu, bukan alasan untuk berhenti. UMKM yang mempersiapkan bahan, dokumen, dan anggaran sejak sekarang akan lebih tenang saat 2028 tiba.
Langkah Minggu Ini
Tulis satu halaman berisi daftar produk, bahan baku dan pemasoknya, serta kategori yang perlu sertifikasi. Lalu tampilkan informasi usaha Anda dengan rapi di website dan katalog digital agar pembeli mudah percaya.

